Hukum dan Aturan Adat

  • Bagikan

Hukum dan Aturan Adat

Kawasan masyarakat adat Tiga Lorong memiliki hukum dan aturan adat berdiri sendiri. Hukum diatur dan ditetapkan sepanjang adat.Hukum Adat ditegakkan dari dulu hingga sekarang, sebagai contoh: salah berhutang, gawal manyembah, dibayarsepanjang adat. Dapat dilihat dari hukum dan aturanberikut ini, yakni a) adat silang sangketo baumah tanggo; b) adat wagheh; c) adat nikah-kawin; d) adat mangangkat anak; e) adat babuat seghong; f) adat silang sangketo;g) hukum sewo-manyewo dan bapaduo; h) adat sewo umah; i) adat sewo sampan-paghawu;j) adat silih-manyileh duit; k) adat bapaduo getah dan nio; l) adat mambagi ghetto dan ceghai;m) adat menegakken umah; n) adat mangadang daghian.

  1. Adat Sewa Sampan-Perahu. Dalam sewa-menyewa sampan biasanya melihat keadaan dengan hanya berupa kesepakatan antara pemilik dan si peminjam.Sampan harus dijaga dan dirawat dengan baik dan dikembalikan sesuai keadaan sebelum dipinjam dan diletakkan ketempat. Imbalan jasa yang sering diberikan ialah dengan memberikan sebungkus rokok atau senilai dengan sebungkus rokok itu.
  2. Adat Bepaduo getah dan kelapa, sistem bagi hasil tanaman (karet dan kelapa).Sistem bagi hasil tanaman karet/kelapa antara pemilik dan pekerja adalah sama besar pembagian hasilnya, dan pengeluaran juga ditanggung berdua antara pemilik dan pekerjanya,  di kenegerian Baturijal sistem ini dikenal dg istilah ”bapaduo”.Apabila seseorang ingin mengelola kebun orang lain yang mempunyai lahan luas dan kosong maka pembagiannya juga seimbang. Jika kebun tersebut akan ditanami lebih kurang 1000 batang karet maka si pemilik lahan berhak atas separuh dari jumlah keseluruhan pohon karet yaitu 500 batang dan sisanya menjadi kepunyaan si pengelola.
  3. Adat silit-menyilih duit (Pinjam-meminjam uang). Dasarnya sesuai dengan hukum Islam tanpa bunga. Ketika pinjam-meminjam uang antara dua orang atau lebih maka hukum yang berlaku bagi pihak-pihak yang terlibat adalah hubungan bersifat kekeluargaan di mana tidak ada ditentukan bunga atau imbalan saat pengembaliannya. Besar nilai uang yang dipinjam dengan uang yang akan dikembalikan adalah tetap. Jika terjadi keterlambatan pengembalian juga tidak ada sanksi ataupun denda yang dijatuhkan.Hutang dianggap bukan hanya beban material, tetapi lebih lagi sebagai beban moral. Sebab itu hutang bersifat negatif, jika terpaksa juga berhutang, maka hendaklah selesai semasa hidup, jangan mati dalam keadaan berhutang.
  4. Adat silang sengketa aniaya. Adat silang sengketa berkelahi, aturan jika terjadi perkelahian ataupun penganiayaan maka pihak yang bersalah akan dikenakan utang tenganai. Bentuk dari perlakuan akan dinilai untuk mengetahui besar kecil ganti rugi yang akan diberikan. Jika bintul (bengkak) maka tidak dikenakan sanksi ataupun denda dapat hanya diobati dan upaya damai saja. Bila terkena bantai (daging) seperti luka ringan dan berat maka akan diberi sanksi. Sanksi yang diberikan tergantung dari letak luka, jika masih dapat ditutupi baik dengan topi atau pakaian lainnya maka sanksi yang diberikan dengan member kain atau uang perobatan, bila luka tersebut tidak dapat ditutupi maka pihak yang bersalah akan diberi sanksi denda dengan membayar seekor kambing, beras segantang, dan kelapa setali.
  5. Adat Silang Sangketa Berumah Tangga. Jika terjadi suatu konflik pertengkaran antara suami-istridalamsatu keluarga, maka penyelesaiannya secara kekeluargaan untuk mendamaikannya. Perundingan dilaksanakan sepenuhnya oleh perwakilan pihak yang berperkara melalui tenganai (kepala suku masing-masing) Para Tenganai ialah wakil dari pihak suami dan istri yang akan berkumpul danduduk bersama utk merundingkan jalan keluar.Usaha damai dilaksanakan dg memperhatikan besar-kecilnya masalah. Bila terjadi kesalahan yang bersifat kesengajaan maka akan timbul utang tenganai di mana pihak yang dinyatakan dan terbukti bersalah di hukum dgn membayar denda atau memberikan sesuatu (pakaian, beras, kelapa atau hewan ternak). Jika kesalahandinilai berat maka pihak yang salah akan dihukum dg memberikan sekabung pakaian atau seekor kambing sebagai pernyataan permohonan untuk berdamai. Sedangkan terhadap kesalahan yang kecil, maka para tenganai dapat dengan hanya memberikan nasehat kepada kedua belah pihak agar berdamai. Apabilaterjadi kesalahan berulang2(gelang batang) dan melampaui batas, maka pihak yang bersalah harus pergi darirumahnyadan meninggalkan seluruh harta benda dg hanya membawa pakaian yang menempel dibadannya saja. Secara hirarkis, penyelesaian konflik rumah tangga diawali oleh tenganai rumah jika konflik tak terselesaikan oleh tenganai rumah akan dilanjutkan kepada tenganai bawah perut, jika tenganai bawah perut juga tak mampu maka dibawa kepada tenganai sukudan kemudian datuk mentisbg puncak penyelesaian konflik tsb.
  6. Hukum adat berbuat serong (selingkuh). Aturan adat/hukuman terhadap perbuatan asusila. Jika seorang laki-laki yang telah berkeluarga kedapatan dan terbukti melakukan zina dengan Istri orang lain maka ia akan di arak beramai2 oleh penduduk kampung sambil memukul tempurung. Laki-laki tersebut akan didenda dg kambing seekor, kain sekayu,beras segantang, kelapa, bumbu lainnya.Apabila istri yang berselingkuh tersebut langsung diceraikan oleh suami sahnya maka ia akan turun dgn pakaian sehelai dipinggang (pakaian dibadan) yang maksudnya perempuan tersebut harus meninggalkan rumahnya hanya dgn pakaian yang ada di badan saja. Ucapan cerai diucapkan dengan kata “engkau aku talak”dan harus disaksikan minimal 2 orang saksi yang telah dewasa.Jika sepasang muda-mudi kedapatan dan terbukti melakukan hubungan suami istri di luar nikah maka muda-mudi tsb dinikahkan.Dalam hal ini Datuk Menti berhak untuk menjatuhkan hukuman tsb. Apabila terdapat unsur pemaksaan atau pemerkosaan dan di satu pihak tidak mengakui perbuatannya maka si terduga akan disumpah dengan Al-Quran dengan mengucapkan Ngan bajanji kalu ngan basalah mako ngan akan dikutuk kitab al-Qur’an sabanyak 30 jus” (Saya berjanji kalau saya bersalah maka saya akan dikutuk kitab al-Qur’an sebanyak 30 juz).
  7. Adat silang sengketa tanah. Aturan yang apabila terjadi sengketa kepemilikan sebidang tanah antara 2 pihak atau lebih maka jalan penyelesaiannyadgn menanyakan asal keberadaan tanah tsb.kepada pihak-pihak yang mengklaim memiliki tanah tersebut dan juga menentukan kepastian kepemilikan tanah tsb pada tetangga atau renteng tanah itu berada.Apabila upaya tsb.tidak menemukan solusi ataupun kesepakatan bersama maka akan dilanjutkan pada tenganai kedua belah pihak untuk memusyawarahkan permasalahan tsb. Jika pada tahapan peyelesaian pada tenganai juga mengalami kegagalan maka datuk menti akan turun langsung untuk memutuskan jalan keluarnya.
  8. Adat mengadang daghian (Ada menunggu durian jatuh). Durian khas Melayu Riau. Durian menjadi milik kolektif. Kalau durian larangan, sewaktugugur tidak boleh diambilorang lain selain pemiliknya. Ketika durian gugur, siapa yang pertama memegang tampuknya lebih berhak untuk memiliki durian daripada yang memegang badannya.Ketika durian gugur dan menimpa orang, maka orang tersebutlah yang berhak atas durian tersebut walaupun ada si pemiliknya pada saat itu. Jika durian larangan:Merupakan durian yang dilarang oleh yang empunya batang disebabkan oleh hal-hal tertentu misalnya akan dijual keesokan harinya pada pekan Setu (pasar Peranap) atau Pasar Cerenti untuk membeli beras.Atau kemungkinan ada saudaranya yang datang dan ingin merasakan durian miliknya. Meski demikian jarang ada durian yang dilarang, selain hal-hal yang penting dan darurat.Masyarakatpercaya, jika duriannya dilarang diambil orang lain, maka durian tersebut tidak akan mau berbuah lagi pada musim berikutnya.
  9. Adat membagi warisan. Pembagian berdasarkan musyawarah.Dipimpin ninik-mamak atau ngku/paman. Jika ninik mamak atau engku tidak ada maka akan digantikan oleh sepupu dari ibu.Anggota keluargaberkumpul bersama untuk mendengarkan ninik mamak atau engku menyebutkan hak dan bagian yang akan diterima masing-masing anggota keluarga. Bagian/warisan yang akan dibagi biasanya tidak sama besar, para ninik mamak menentukan bagian warisan dgn memperhatikan keadaan atau taraf hidup dari si pewaris. Apabila si pewaris dinilai sudah berkecukupan maka akan mendapatkan bagian yang lebih kecil dari saudaranya yang lebih membutuhkan bantuan. Besarnya ukuran yang ditetapkan adalah anak laki-laki mendapat 3/8 dari total keseluruhan harta peninggalan, anak perempuan setengah dari bagian anak laki-lakidan sisanya untuk ibu/bapanya yang masih hidup. Wasiat tentang pembagian warisan biasanya ditinggalkan dengan tulisan maupun lisan. Jangka waktu pembagian warisan paling cepat 30 hari dari waktu meninggalnya pewaris.
  10. Adat membagi harta dan cerai. Aturan ihwal harta gono-gini dan aturan Perceraian.Jika pasangan tdk mempunyai anak maka harta yang dimiliki dibagi 2secara adil dikenal dgn “seorang berbagi harta berbagi”. Jika dalam keluarga tersebut memiliki keturunan/anak maka rumah akan ditinggalkan pada anak dan menjadi milik anak tsb kemudian harta yang lainnya akan dibagi 2 secara seimbang.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *