Agenda

Agenda Belo Kampung Kawasan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tiga Lorong (TENTANG KITA)

Sarana dan Prasarana

  • Penyusunan administrasi dan tata kelola MHA Tiga Lorong
  • Melengkapi persyaratan mekanisme penetapan MHA (UU Nomor 32/2009 dan PermendagriNo 52/2014
  • Pembangunan Balai Adat Tiga Lorong

PeningkatanSDMPucuk Pimpinan Adat dan Pemangku Adat

  • Penguatanperanpucuk pimpinanadat (pelatihan, sosialisasi, dan berbagipengalaman)
  • Pelatihan dan bimbingan adat istiadat perkawinan bagi mak andam.
  • Fasilitasi Pemberian beasiswa
  • Apresiasi penggiat budaya (penganugerahan gelar adat dan pemberian penghargaan budaya).

 Peningkatankelembagaan

  • Penyelesaian koperasi mitra dengan perusahaan perkebunan
  • Penyusunan “peta partisipatif” Kawasan MHA Tiga Lorong.
  • Pendirian Badan Usaha Milik Adat Tiga Lorong
  • Membangun sinergitas dengan LAM Inhu dan MHA Talang Mamak dalam memperjuangkan penyusunan Perda/Perbub yang berkaitandenganpenetapan MHA dan Tanah Ulayat.
  • Membangun sinergitas dengan LAMRiau membentuk Desa Adat [Penyusunan naskah akademik desa-desa adat (UU no 6 thn 2014)]
  • Pembentukan tim transisi dari HGU ke masyarakat hukum adat.
  • Penyelesaian realisasi Pola KKPA
  • Penyelesaian dana CSR dan “Pancung Alas”.
  • Internalisasi sistem ekonomi “tapaklapan”.

Hukum adat dan advokasi

  • Internalisasi hukum dan peradilan adat Tiga Lorong
  • Pelatihan mediator masyarakat hukum adat bersertifikat.
  • Pelatihan paralegal pemangku adat.

Memajukan Objek Pemajuan Kebudayaan

  • Fasilitasi pengusulan cagar budaya dari status kabupaten menjadi nasional, seperti masjid pusaka, dan rumah-rumah tradisional.
  • Rekonstruksi dan standarisasi pakaian pengantin Tiga Lorong.
  • Revitalisasi dan restorasi kawasan ekologi budaya tanah ulayat (sungai, dusun, kampung, rimba kepungan sialang, rimba simpanan, kawasan larangan Rawang Panjang).
  • Penguatan kelompok kesenian, (fasilitasi pendirian sanggar seni yang sudah ada)
  • Fasilitasi pelatihan kemandirian pengelolaan Galeri Budaya
  • Fasilitasi sanggar seni dan komunitas budaya (memperjuangkan bantuan peralatan dan even)
  • Fasilitasi pertunjukan komunitas seni dan budaya di even-even pemerintah
  • Publikasi khazanah adat Tiga Lorong (publikasi cetak dan digital)
  • Fasilitasi keikut sertaan Tiga Lorong pada event budaya tingkat provinsi dan nasional.
  • Pembuatan dan pendokumentasian video profile pelaku budaya, pucuk pimpinan adat, dan pemangku adat.
  • Restorasi Kuantan Tenang menjadi kawasan wisata budaya.
  • Fasilitasi internalisasidan penyiapan narasumber Muatan Lokal mata pelajaran Budaya Melayu Riau di SD, SMP, dan SMA sederajat
  • Internalisasi tatakrama Tiga Lorong

Publikasi Adat dan HAKI

  • Fasilitasi GaleriAdat MHA Tiga Lorong 
  • Fasilitasi “sudut” Tiga Lorong di museum Kab Inhu dan Museum ProvinsiRiau. 
  • Pengembangan pendokumentasiankhazanah adat Tiga Lorong.
  • Fasilitasi pengajuan HAKI dan objek budaya (seperti tambo, jike Gebano, dll.) sebagai warisan budaya Provinsi dan nasional.